Resep Sosis Solo

Sosis solo makanan yang berasal dari solo. makanan ini hampir sama dengan lumpia,Hanya saja kalau sosis solo isinya daging sapi maupun ayam, sedangkan lumpia biasanya sayuran. Tekstur kulit dari sosis solo sendiri lebih tebal daripada lumpia. Kulit lumpia cenderung lebih garing dan crispy. Jajanan ini sangat cocok disantap bersama dengan saos maupun cabai rawit.

cara membuat sosis solo :

Bahan Kulit :
– 300 gram Tepung Terigu
– 4 buah Telur Ukuran Besar, kocok lepas
– 700 ml Air
– 1 sdm Gula Pasir
– 1 sdt Garam
– 1/4 sdt Merica Bubuk
– 3 sdm Margarin, lelehkan

Bahan Isi :
– 500 gram Daging Sapi giling, haluskan (Jika menggunakan daging ayam, rebus, suwir dan haluskan)
– 3 siung Bawang Putih, cincang halus
– 5 siung Bawang Merah, iris tipis
– 100 ml Air
– 1 batang Daun Bawang, iris halus
– 1 sdt Gula Pasir
– 1/4 sdt Merica Bubuk
– 1/4 sdt Ketumbar Bubuk
– 2 sdm Minyak Goreng untuk menumis
– 1,5 sdt Garam (sesuai selera)

Pelapis :
– 1 – 2 butir Telur, kocok lepas

Cara Membuat :
1. Buat isinya : Tumis bawang putih dan bawang merah hingga harum. Tambahkan daun bawang. Masukan daging giling, aduk hingga berubah warna. Tuang sedikit air. Masukkan gula pasir, garam, ketumbar bubuk dan merica bubuk. Aduk rata. Masak hingga air kering sambil sesekali di aduk. Cicipi, tambahkan bumbu jika ada yang kurang. Matikan api. Dinginkan.
2. Buat Kulit : Campur gula pasir, garam, merica bubuk dan tepung terigu. Aduk rata. Masukan telur dan tuangi air sedikit demi sedikit sambil di aduk rata dengan tangan sampai halus. Saring agar tidak bergerindil. Masukan margarin leleh. Aduk rata.
3. Panaskan wajan datar anti lengket, oles sedikit dengan margarin. Tuang 1 sendok sayur, ratakan adonan dengan memutar wajan. Dadar hingga matang dan lakukan sampai adonan habis.
4. Ambil selembar kulit, beri isi daging. Lipat dan gulung. Lakukan sampai adonan habis
5. Panaskan minyak untuk menggoreng, celupkan sosis solo ke kocokan telur, goreng hingga kecoklatan. Angkat dan tiriskan. Sajikan dengan cabai rawit atau saus sambal.

Sejarah Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi

Pada masa kepemimpinan Kepala Daerah dengan sebutan pertama kali Walikota Bekasi dimulai tahun 1998 s/d sekarang, saat itu Walikota Bekasi Periode 1998—2003 dipimpin oleh H. N. SONTANIE. Pengelolaan Pendapatan Daerah pada masa kepemimpinan H. N. SONTANIE mengalami 2 kali perubahan yakni :

  1. Periode Pertama tahun 1998—2000 pengelolaan pendapatan dibawah naungan lembaga berbentuk dinas yang bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bekasi.
  2. Periode Kedua tahun 2001—2004 pengelolaan pendapatan dibawah naungan lembaga berbentuk Badan yang bernama Badan Pengelolaan Keuangan, Kekayaan dan Aset Daerah (Bakukeda) Kota Bekasi.

Periode selanjutnya yakni tahun 2003—2008 Walikota Bekasi dipimpin oleh AKHMAD ZURFAIH, masa kepemimpinan beliau pengelolaan Pendapatan dimasa awal kepemimpinannya masih bernama Bakukeda Kota Bekasi. Memasuki tahun kedua kepemimpinan beliau yakni di Bulan Juni 2004 pengelolaan pendapatan daerah masih dibawa naungan lembaga berbentuk Badan yakni bernama Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi (Bapenda) Kota Bekasi periode tahun 2004—2008.

Walikota Bekasi selanjutnya periode 2008—2013 kepemimpinan Pemerintah Kota Bekasi dipegang oleh H. MOCHTAR MOHAMAD, pada masa beliau ditahun pertama pengelolaan pendapatan daerah masih bernama Bapenda Kota Bekasi. memasuki awal tahun kedua kepemimpinan beliau pengelolaan pendapatan daerah menyesuikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut pengelolaan pendapatan daerah dibawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berbentuk Dinas yakni yang bernama Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) periode tahun 2009—2011. dikarenakan terlalu besarnya beban lingkup dari DPPKAD Kota Bekasi sehingga kurangnya fokus dalam urusan pengelolaan pendapatan maka berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah, maka pengelolaan pendapatan daerah berubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi. walaupun Perda tentang Dispenda telah disahkan pada tahun 2010 namun berlaku efektifnya Dispenda Kota Bekasi yakni pada Bulan Juni Tahun 2011 s/d sekarang.